Disitu dinyatakan bahwa perbaikan jalan dalam Kota Baturaja yang saat ini sedang dilakukan, merupakan program dari Pj Bupati OKU sebelumnya yaitu H Teddy Meilwansyah, yang direalisasikan di akhir tahun pada masa jabatan Pj Bupati OKU saat ini M Iqbal Alisyahbana.
“Ya ini program dan telah dianggarkan oleh PJ Bupati OKU sebelumnya dan baru direalisasikan pada akhir tahun di masa PJ Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana,” begitu bunyi statement Kadis PUPR OKU yang dikutip dari pemberitaan massif tersebut.
Nah ini, menurut Ketua BP2SS Kabupaten OKU, M Aldy Mandaura, adalah sebuah bentuk dukungan dan keberpihakan yang menguntungkan paslon nomor urut 2, yang dilakukan pihak Pemkab OKU melalui Kepala Dinas PUPR-nya.
“Ini juga bisa dilihat jelas dari judul-judul berita yang ditampilkan dan disebarkan secara massif oleh 10 (Sepuluh) media online,” katanya.
Padahal, menurut Mandau (panggilan akrab M Aldy Mandaura), hal tersebut jelas telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilihan, khususnya pada Pasal 71 ayat (1) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang–Undang.
Komentar