oleh

Berstatement Soal Jalan, Pj Bupati – Kadis PUPR OKU Pertontonkan Keberpihakan!?

Disitu dinyatakan bahwa: Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau Sebutan Lain/ Lurah Dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Pasangan Calon.

“Dalam hal ini, Kadis PUPR yang notabene Pejabat Daerah yang dimaksud didalam ketentuan peraturan tersebut, yang telah melakukan tindakan menguntungkan secara elektoral bagi paslon nomor 2. Dan mengakibatkan kerugian secara electoral bagi paslon nomor 1,” cetusnya.

Pihaknya meminta Bawaslu OKU untuk segera menindaklanjuti laporan peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan ini, dengan prinsip profesionalitas dan seadil-adilnya, serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilihan yang berlaku. (ep/tim)

Baca Juga :  LANCAR LUNCUR!! Proses Pengusulan Ketua DPRD OKU Definitif Masuk Dalam Matrik Banmus, Sekwan: Pekan Ketiga Mei Dilantik

Komentar