oleh

BOS, DAK dan PIP jadi Atensi, Kajari OKU: Kalau Gak Niat ‘Ngerampok’ Diserahkan ke APIP

Dalam kesempatan itu juga Kajari OKU memaparkan tentang hal-hal baru yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan peraturan terbaru Permendikbud nomor 63 tahun 2022.

“Termasuk hal-hal yang harus dihindari dalam penggunaan dana BOS sehingga dapat digunakan sesuai peruntukannya dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisien, flexibel, efektif, akuntabel dan transparan,” tandasnya.

Sementara itu Asisten III Setda OKU Romson Fitri SH MH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas ketersediaan Kajari OKU dalam memberikan pelayanan dan penerangan hukum.

Hal ini menurutnya, tentu akan memberikan dampak positif kepada semua kepala sekolah SD di kabupaten OKU sebagai penanggungjawab penggunaan dana BOS di sekolah masing-masing.

“Kami ucapkan terimakasih, tentunya hal ini menjadi pencerahan bagi kita semua agar bias melaksanakan tugas sesuai dengan aturan,” tandasnya.

Baca Juga :  Gegara Komen di Status Facebook Berujung Polisi, Perseteruan Berawal Dari Sini..

Kegiatan ini dilakukan Kejari OKU sebagai upaya Pencegahan Penyalahgunaan Dana BOS, DAK dan PIP di lingkungan dinas pendidikan (Disdik) OKU. (rel/ win)

Komentar