Kasus ini sendiri berawal dari laporan yang diajukan Fauzi Syukri sejak tahun 2024 terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal kebun yang dikuasai dan dikelola kliennya. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, aparat kemudian menetapkan para terlapor sebagai tersangka.
Yang menarik, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah menyatakan berkas perkara Saidin dan Merza lengkap atau P-21. Status tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 1 Juli 2026.
“Status P-21 menunjukkan bahwa unsur-unsur pidana yang disangkakan telah dinilai lengkap oleh jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Saiful.
Meski demikian, pihak pelapor mengaku tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga tersangka melalui jalur praperadilan. Mereka menilai praperadilan merupakan hak setiap warga negara dalam sistem peradilan pidana.
Namun Saiful mengingatkan, forum praperadilan hanya menguji aspek prosedural penegakan hukum. Bukan untuk memutus atau menentukan siapa pemilik lahan yang dipersoalkan dalam berbagai narasi yang berkembang di masyarakat.









Komentar