Kuasa hukum pelapor juga menyoroti munculnya berbagai opini yang dinilai berpotensi memprovokasi masyarakat. Bahkan, mereka mengaku sedang mempelajari sejumlah pemberitaan dan narasi yang dianggap dapat merugikan hak-hak konstitusional kliennya.
“Kami tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak klien kami,” tegasnya.
Masyarakat, khususnya warga Desa Tanjung Manggus dan sekitarnya, diminta tidak terpancing isu-isu yang berkembang serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak pelapor berharap perkara ini dapat diselesaikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. (ep)









Komentar