Salah satu korbannya, Irul (48). Saat ini tanah miliknya telah dikuasai oleh pihak KUD Minanga Ogan.
“Saya ada kepentingan, makanya ikut unjuk rasa. Ada tanah saya di pihak KUD,” kata Irul, ketika ditanya pihak Kejari OKU, Rabu (18/10).
Sementara, Robert, koordinator aksi menegaskan, bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus berjuang demi keadilan atas hak-hak masyarakat serta kerugian negara, terkait dugaan perambahan hutan kawasan dan penerbitan sertifikat atas ribuan hektar lahan hutan kawasan.
“Selain itu kami juga resah dengan banyaknya mafia hukum yang terjadi di BPN OKU. Maka dari itu, kami mendesak APH untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para mafia tanah. Periksa dan cek dokumen di lapangan,” pungkasnya. (EP)
Komentar