Dimana tentu saja hal tersebut sesuai dengan perencanaan tahunan yang dituangkan dalam RKPD untuk memenuhi target RPJMD yang telah disepakati bersama.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 154 hurup H UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta LKPj Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Kang Jito, sapaan karib Marjito.
Sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, LKPj Bupati tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRD OKU secara internal sesuai tatib. Dan DPRD OKU membentuk 3 (tiga) pansus.
Sebelum prosesi penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima dokumen LPKj serta penandatanganan Keputusan dewan dilangsungkan, Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan, terlebih dahulu membacakan rancangan Keputusan DPRD tentang pansus LKPj. (win/ep)
Komentar