oleh

Fr dan AK Terbukti Temui Caleg dan Tinggalkan Arena Rekapitulasi

Namun, Kurniawan tidak menjelaskan apakah FR dan AK ini tergolong melakukan pelanggaran kinerja berat, sedang atau ringan.

Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, dihubungi via pesan whatsapp belum bisa komentar.

“Saya belum bisa komentar kak. Soalnya prosesnya masih di provinsi (Bawaslu Sumsel),” ujar Yudi.

Sementara itu Angga Saputra selaku pelapor BP2SS mengaku sudah mengetahui perihal surat tersebut.

Hanya saja mengenai apa sanksi bagi kedua oknum Bawaslu OKU ini, kata Angga, pihaknya masih terus menindaklanjutinya dan mempertanyakan masalah ini ke Bawaslu Sumsel.

“Ya, benar kak. Kita baru sore ini (Sabtu Sore) mengetahui informasi tersebut. Kita akan terus pantau tindak lanjutnya,” ujar Angga Saputra.

Baca Juga :  Diminta Bawaslu Klarifikasi Soal Kasus FR dan AK, Dua Saksi Sampaikan Semuanya

Sekedar mengingatkan kedua oknum Bawaslu OKU, FR dan AK terlibat kasus dugaan suap dengan oknum Caleg Mir dan AA (anak Mir).

Kedua oknum Bawaslu ini menurut AA berjanji bisa mencarikan suara untuk Mir pada Pileg 2024.

Targetnya kata AA keduanya menyanggupi mencarikan 4000-an suara untuk Mir, dengan konpensasi dana mencapai Rp 1,340 M.

Komentar