oleh

Fr dan AK Terbukti Temui Caleg dan Tinggalkan Arena Rekapitulasi

Foto SC surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu Provinsi.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kasus yang menjerat dua oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Komering Ulu (OKU), FR dan AK sudah menemui titik terang.

Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyimpulkan kedua oknum tersebut terbukti melanggar kinerja.

Ini sesuai dengan surat pemberitahuan statusnya menjawab laporan nomor 006/Reg/LP/PL/Prov/06.00/III/2024.

Pelapornya Angga Saputra kuasa hukum pelapor Badan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS). Dan terlapornya adalah dua oknum Bawaslu OKU, FR dan AK.

Surat pemberitahuan status ini yang bertandatangan langsung Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan. Tertanggal 5 April 2024.

“Iya benar itu lur,” ujar Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan kepada wartawan yang mengirim WA kepadanya, Sabtu (6/4/24) malam.

Baca Juga :  Seriusan!! 2 Oknum Komisioner Bawaslu OKU ‘Diseret’ ke DKPP RI

Menurut Kurniawan keduanya melanggar kinerja karena bertemu dengan Caleg dan meninggalkan arena rekapitulasi.

Soalnya, peristiwa tersebut terjadi saat proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 oleh KPU OKU di aula Hotel The Wong, Baturaja. Tepat Minggu malam atau Senin dini hari tanggal 4 Maret 2024.

Komentar