
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dianggap kerap mengganggu ketertiban umum di wilayah pasar tradisional di kawasan Pasar Baru Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat, Kamis (13/1/22). Yang teraring, diberikan sanksi tegas dan administrasi.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten OKU Agus Salim SSos MM mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada terkait penegakan penertiban umum.
Dimana pihaknya secara tegas melakukan penertiban terhadap sejumlah PKL yang menggelar dagangan yang tidak sesuai tempatnya.
“Sejumlah PKL ini sudah melanggar Peraturan Daerah dan ketenteraman dan ketertiban umum sehingga hal ini perlu dilakukan penertiban secara berkala dan berkesinambungan agar terciptanya ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten OKU,” tegas Agus Salim.
Dijelaskan Agus, giat penegakan ketertiban umum tersebut melibatkan sedikitnya 2 peleton Sat Pol PP.
Dimana dalam penerapannya, pihaknya terus memberikan pemahaman kepada PKL agar tidak memicu terjadinya gangguan ketertiban umum.
Komentar