Pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Resmob Singa Ogan yang dipimpin Ipda M. Anwar, S.H langsung bergerak ke lokasi dan membawa kedua pelaku ke Polres OKU.
Ironisnya, salah satu pelaku diketahui merupakan penjaga gudang, sementara pelaku lainnya adalah mekanik di perusahaan tersebut. Diduga, keduanya memanfaatkan posisi dan akses mereka untuk melancarkan aksi pencurian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 9 STNK dan BPKB mobil Mitsubishi Canter
- 2 unit seperangkat komponen kendaraan (sparepart)
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ril/ep)









Komentar