oleh

Partai Hanura ‘Obral’ Surat Rekomendasi, Ternyata Ini Maksudnya..

“Kalau kita lihat dari poin-poin dalam surat tersebut, artinya itu semacam surat tugas saja. Agar kandidat yang mendaftar dapat membuktikan bahwasanya dirinya pantas diusung Hanura,” kata Wilson.

Batasan rekomendasi itu, sambung dia, selama satu bulan. Atau sampai 6 Juli 2024 mendatang. Kemudian, hasil dari kerja-kerja para kandidat tersebut akan dievaluasi.

Barulah selanjutnya, para fungsionaris partai mulai dari tingkat PAC, DPC, hingga DPD akan duduk bareng menyerap saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan untuk selanjutnya diserahkan ke DPP Partai Hanura.

Nah, selama sebulan itulah akan dilihat bagaimana para kandidat calon kepala daerah (cakada) melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai Hanura.

Juga bagaimana melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Partai Hanura dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan kepala daerah atau menambah dukungan partai koalisi untuk memenuhi minimum persyaratan pencalonan.

Baca Juga :  LANCAR LUNCUR!! Proses Pengusulan Ketua DPRD OKU Definitif Masuk Dalam Matrik Banmus, Sekwan: Pekan Ketiga Mei Dilantik

Cakada yang enggan atau tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi, maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku.

Komentar