HARIANRAKYAT.CO.ID – Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasi Humas, AKP Syafarudin dan Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan serta Kanit PPA Ipda Bustami, Senin (23/5), menggelar press rilis terkait ungkap kasus menyetubuhi anak dibawah umur dengan tersangka Diska Bayu Anggara (18), Ario Melian (26) Taufik Al Hakim (18), DR (DPO) serta FM (DPO).
Dikatakan Kapolres, laporan kasus menyetubuhi anak dibawah umur tersebut diterima pada 5 Mei 2022. Sedangkan kejadiannya terjadi pada 24 hingga 25 April 2202.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada 24 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka Diska dan DR (DPO) menjemput korban SU di seputaran Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur. Lalu keduanya membawa korban ke salah satu kontrakan di Kelurahan Air Gading.
“Dikontrakkan ini, DR dan Diska menyetubuhi korban secara bergantian,” jelas Kapolres.
Lalu, lanjut AKBP Danu, keesokan harinya (24/4), sekitar pukul 22.00 WIB kembali DR dan Diska menjemput korban. Kali ini korban dibawa menuju jembatan Ogan II. Disana ternyata telah menunggu 3 orang tersangka lain yakni Ario Melian, Taufik serta FM (DPO).
Komentar