HARIANRAKYAT.CO.ID – Tim hukum dan advokasi Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten OKU, Yudi Purna Nugraha (YPN) – Yenny Elita Sofyan Sani (YESS), kembali melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU.
Kali ini tim hukum YPN YESS melaporkan seorang oknum guru honorer SMP Negeri 38 OKU inisial JR, lantaran diduga terlibat dalam kampanye Paslon Bupati dan Wabup OKU nomor urut 2, yakni Teddy Meilwansyah dan Marjito Bahri (Bertaji).
Dalam berkas laporan itu, tim hukum dan advokasi YPN YESS, menyertakan juga bukti rekaman video yang beredar di media sosial ketika JR terlibat dalam kampanye Paslon nomor urut 2 di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti.
Saat itu masih jam kerja. Namun, JR justru hadiri kampanye politik dan aktif mendukung Paslon Bupati dan Wabup, Teddy Meilwansyah – Marjito.
Tim hukum dan edvokasi YPN YESS, Anggi Yumartha menegaskan, keterlibatan JR dalam kampanye Paslon tersebut, merupakan pelanggaran netralitas dalam Pemilu. Mengingat, JR merupakan seorang guru di SMPN 38 OKU yang seharusnya menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu.
Komentar