oleh

Kampanyekan Paslon 2, Guru Honorer Diadukan

Sebab, kata Anggi, larangan ASN terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu paslon, sudah diatur dan ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, khususnya pada pasal 68 dan 69.  Melibatkan ASN dalam kampanye adalah pelanggaran serius dan ada sanksi yang bisa dikenakan.

“Keterlibatan ASN, terutama guru honorer seperti JR, tidak hanya melanggar aturan Pemilu, tetapi juga melibatkan netralitas ASN yang harus dijaga dalam pelaksanaan Pilkada 2024,”  ujar Anggi

Maka dari itu, Anggi berharap agar Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan adil dan tegas. “Bawaslu harus menjadi wasit yang seadil-adilnya dalam Pemilukada 2024 ini, tanpa memandang siapa pun yang terlibat,” tukasnya.

Baca Juga :  DPO Kasus Pembunuhan Tertangkap Curi Buah Sawit di OKU

Sementara, Aliman, staf Bawaslu OKU yang ditunjuk untuk menerima laporan, tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan dugaan pelanggaran tersebut.

“Pak ketua sedang DL (Dinas Luar). Kami masih menunggu arahan dari pimpinan untuk statement terkait laporan ini,” kata singkat. (EP)

Komentar