Batu menghantam bagian belakang kepala korban hingga membuatnya pingsan dan terjatuh. Beberapa jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri. Namun akhirnya menyerahkan diri ke Polres OKU pada 20 Januari 2026.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ARI dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), dan Pasal 474 ayat (3).
JPU menilai alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah saling bersesuaian dan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
Kini, tersangka harus mendekam di Rutan Baturaja selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei 2026, sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Baturaja.
Kasus ini menjadi pengingat, emosi sesaat bisa berujung petaka. Niat menyerang orang lain, justru merenggut nyawa orang terdekat. (ril)








Komentar