oleh

Kejari OKU Hentikan Perkara Pencurian HP untuk Biaya Persalinan

Kejari OKU saat gelar ekspose penyelesaian perkara di luar pengadilan terkait kasus pencurian HP untuk biaya persalinan.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, menghentikan tuntutan hukum atas perkara kasus pencurian handphone (HP) untuk biaya persalinan, melalui penyelesaian dengan cara damai dan kekeluargaan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Ekspose perkara terkait penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tersangka An. Awan Beni, itu dilaksanakan secara virtual di aula kantor Kejari OKU, Rabu (6/12/23) lalu.

Dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H.

Dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat S.H M.H bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H., dan jaksa penuntut umum Adhi Priyotomo Aadilah, S.H, serta koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Kajari OKU Choirin Parapat, menerangkan bahwa kronologis perkara tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 lalu sekira jam 11.00 WIB, di warung bakso di Jl Jend. A. Yani Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Saat itu tersangka Awan Beni memesan bakso. Tersangka melihat 1 (satu) HP terletak di atas meja warung bakso tersebut.

Saat itu tidak ada orang lain yang sedang makan kecuali tersangka. Sehingga timbul niat tersangka untuk memasukkan HP ke dalam saku bajunya.

Usai makan, tersangka langsung pulang dengan membawa HP tersebut dan tak lupa dimatikannya.

Usut punya usut, tujuan tersangka mengambil HP tersebut untuk dijual guna persiapan kelahiran anaknya (istri sedang hamil).

“Adapun alasan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif karena korban dan tersangka sepakat untuk berdamai, tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Kajari.

Selain itu, tersangka sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan yang terpenting adanya dukungan dari masyarakat untuk berdamai.

Dijelaskan pula oleh Kajari OKU bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.

Untuk diketahui, penerapan restorative justice adalah proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan.

Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak. (Ril)

Baca Juga :  DPO Kasus Pembunuhan Tertangkap Curi Buah Sawit di OKU

Komentar