oleh

Kepala Puskesmas di OKU “Lengser Keprabon”, Kenapa?

“Kepala Puskesmas itu bukan lagi jabatan struktural. Tapi jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas. Jadi mereka tidak lagi jadi Kepala Puskesmas sejak dikeluarkannya Perbup,” ujar Lubis.

Nah, menurut Lubis, pengganti mereka ini seharusnya dilantik. Akan tetapi karena status Bupati OKU masih Penjabat (Pj), membuat proses pelantikannya terkendala ijin-ijin dan lain sebagainya. Dan saat ini semuanya lagi berproses.

“Karena sekarang belum bisa ditunjuk definitif, jadi di-Plt-kan. Cuma Plt itukan terbatas. Hanya 3 bulan dan diperpanjang sekali.  Nanti kalau mereka tidak lagi Plt dan kemudian belum tertunjuk yang definitif, maka masih bisa di-Plt-kan lagi,” terangnya.

Diketahui, bahwa dari total 18 Kepala Puskesmas yang ada di Kabupaten OKU, sembilan orang diantaranya sudah mengikuti jabatan fungsional.

Baca Juga :  Baju Dinas Bupati Rp800 Juta, Pansus III Heran; Au ah Gelap..

Sementara, delapan orang lainnya belum. Mereka inilah yang meminta kejelasan nasibnya akibat terganjal aturan baru tersebut, saat rapat dengar pendapat dengan dengan Komisi III kemarin.

Komentar