oleh

Kepala Puskesmas di OKU “Lengser Keprabon”, Kenapa?

Sedangkan satu orang lagi, tidak bisa lagi menjabat jabatan fungsional lantaran terbentur usia diatas 53 tahun.

“Terkait dengan delapan plus satu orang ini, nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dulu,” tutup Lubis.

Sementara itu, Dadang Hudaya selaku Kabag Organisasi Setda OKU menambahkan, bahwa pihaknya sedang mengkaji peraturan-peraturan yang memungkinkan adanya peluang bagi delapan orang yang belum mengikuti jabatan fungsional.

“Sebenarnya delapan orang itu masih memungkinkan untuk diangkat sebagai fungsional Puskesmas, tapi tentu harus mengikuti syarat-syaratnya. Yang salah satunya lulus ujian kompetensi jabatan fungsional. Barulah selanjutnya diberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas sesuai dengan aturan yang baru,” terang dia.

Baca Juga :  Tergerus Longsor Hingga Memakan Badan Jalan, Berharap Pemkab Tergerak Hati Perbaikinya

Untuk yang satunya lagi, karena yang bersangkutan terbentur dengan usia, maka sambung Dadang, ada peluang untuk diangkat menjadi jabatan struktural sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada.

Di bagian lagi, Kadinkes OKU Deddy Wijaya, menyebut bahwa saat ini posisi jabatan Kepala Puskesmas di OKU dijabat oleh Kepala Tata Usaha (Ka. TU).

Komentar