“Karena di Puskesmas itu hanya jabatan Kepala TU yang struktural, maka yang menggantikan mereka semua adalah Kepala TU,” ujarnya.
Jika merunut ke belakang, dijelaskan Deddy, bahwa 18 Kepala Puskesmas di OKU ini dulunya diduduki seorang Plt.
Nah, pertanggal 28 Februari kemarin, habislah masa jabatan itu. Sehingga semuanya sekarang menjadi staf biasa.
Termasuk sembilan orang yang sudah mengikuti jabatan fungsional, juga kembali menjadi staf dulu (pengadministrasian kepegawaian di Puskes masing-masing), sembari menunggu pelantikan.
“Jadi dalam hal ini kita bukan mencopot atau menggeser, tetapi mengganti jabatan Plt yang karena masa jabatannya habis,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD OKU menyayangkan langkah Pemkab yang dinilai terburu buru-buru dalam menerapkan aturan tersebut.
Apalagi tidak ada jaminan bagi mantan Kepala Puskesmas yang kadung ‘lengser keprabon’ ini.
“Kami meminta jawaban kongkrit yang bijak dan adil dari Pemkab terhadap delapan plus satu mantan Kepala Puskesmas yang belum fungsional itu,” tandas Densi. (win)
Komentar