
HARIANRAKYAT.CO.ID – Proses klarifikasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Komering Ulu (OKU) terhadap terlapor atas nama Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri yang merupakan salah satu paslon peserta Pilkada OKU secara dari (via zoom) menimbulkan kecurigaan.
Menurut Anggi Yumarta, selaku pelapor yang melaporkan Ketua PMI OKU Yunizir Djakfar serta paslon nomor urut 2 Teddy Meilwansyah – Marjito Bachri, bahwa langkah Bawaslu OKU itu terkesan tertutup dan ditutup-tutupi.
“Itu tadi, karena klarifikasi tersebut dilakukan Bawaslu OKU via zoom. Apa alasan mendesaknya?,” tanya Anggi.
Dan lokasi pelaksanaannya pun bukan dilakukan di Kantor Bawaslu OKU. Tapi kabarnya menggunakan ruang Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Sumsel.
Hal inilah yang kata dia, malah memunculkan pertanyaan besar mengapa Bawaslu OKU melakukan hal tersebut.
Dia menjelaskan, jika berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu No 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan khususnya pada Pasal 26 ayat (3), bahwa pemeriksaan terhadap pelapor/ terlapor/ saksi memang diperbolehkan untuk menggunakan sarana teknologi informasi.
Komentar