oleh

KPU OKU Dinilai Unprofessional

Seperti ketentuan pada angka 3 (tiga) yang menjelaskan bahwa undangan yang dapat masuk ke Lokasi debat hanya nama yang diundang, sudah terdaftar dan memiliki ID-Card dari KPU OKU.

Serta ketentuan terkait dengan kategori dan jumlah undangan dalam pelaksanaan debat publik kedua dimaksud khususnya pada angka 3 (tiga) yang menyatakan bahwa undangan khusus anggota tim kampaye/ pemenangan Paslon masing-masing ditetapkan sebanyak 30 (Tiga Puluh) orang. Total 60 (Enam Puluh) Orang.

Namun faktanya, pada saat pelaksanaan debat kedua tersebut ditemukan banyaknya orang-orang yang berada diluar ketentuan, bisa masuk ke dalam lokasi debat melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten OKU itu sendiri.

“Bahkan ada yang masuk tanpa ID Card, dan itu dibiarkan oleh Event Organizer (EO) dan KPU. Dalam hal ini, tak bisa EO saja yang bertanggung jawab. KPU juga harus tanggung jawab karena nyata mereka tahu,” cetus Arif.

Baca Juga :  Hadir di Acara Pelantikan Ketua Dewan, YPN Representasikan Kekuatan PAN

Keberatan ini mereka sampaikan ke KPU OKU pada Senin (18/11/24). Mereka juga menuntut kerugian materil dan immateril.

Komentar