DD merupakan program pembangunan pemerintah, sehingga hal ini menjadi bagian tanggung jawab Kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan seutuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Jaga Desa merupakan program hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan DD.
“Ini juga merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Desa Pada Tanggal 15 Maret 2018. Program Jaga Desa ini membantu penyelenggara tidak lakukan hal – hal lain (Penyimpangan). Karena pencegahan lebih baik dari pada penindakan,” jelas Kasi Intel.
Kasubsi Sospol Kejari OKU Abdullah Arby SH dalam pemaparan menekankan supaya dalam pengelolaan, penggunaan DD maupun alokasinya itu selalu sesuai dengan aturan yang ada.
“Jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan selalu saya ingatkan jangan fiktif dan jangan mark-up!, itu kuncinya dalam pengelolaan DD,” tegasnya.
Komentar