Pj Kepala Desa Bunglai Indra Gunawan, yang mewakili delapan Kades yang ada di Kecamatan KPR mengaku sangat senang dan menunggu-nunggu acara ini.
“Acara seperti ini sangat bermanfaat bagi kami. Sejauh ini pula, di Kecamatan KPR sampai sekarang tidak pernah bersentuhan dengan hukum tentang penyalahgunaan DD,” ujarnya.
Sementara itu, Camat KPR Jaka Atmajaya, S.STP, M.Ec.Dev, mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKU yang memberikan materi tentang hukum guna pengelolaan keuangan yang bersumber dari DD (APBN).
Melalui program ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas di bidang tata kelola keuangan desa. Dan melalui program Jaga Desa ini dapat meminimalisir adanya kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan DD. (win)
Komentar