oleh

Lagi, Samsat Adakan Pemutihan Pajak, Buruan.. Waktunya Terbatas!

Humaniora Basili Basmark, Kepala UPTB Samsat OKU I.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Ada informasi menarik dan asyik bagi anda warga Ogan Komering Ulu (OKU) yang mempunyai motor atau mobil. Ya, jika saat ini pajak kendaraan anda sudah habis atau mati, disarankan buruan ke Kantor Samsat OKU I.

Saat ini, kembali lagi ada pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Akan tetapi waktunya juga terbatas. Siapkan STNK, BPKB dan KTP sebelum ke Kantor Samsat mengurus pemutihan ini.

Keringanan bayar pajak kendaraan tersebut digagas Gubernur Sumsel, melalui UPTB Badan Pengelolahan Pendapatan Daerah Wilayah OKU 1 atau Samsat OKU I.

Kepala UPTB Samsat OKU I, Humaniora Basili Basmark, menuturkan program pemutihan pajak kendaraan di wilayah ini dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2021. Masa berlaku program tersebut cuma sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga :  Citimall Baturaja Ajak Anak Panti Asuhan Bermain dan Bukber

Denda apa saja sih yang dihapuskan? Dalam hal ini Samsat OKU I memberikan keringanan dan pemutihan pajak, diantaranya; Penghapusan denda dan bunga PKB. Penghapusan denda dan bunga BBNKB. Keringanan pajak progresif. Serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu (denda tahun berjalan tetap).

Komentar