Desakan ini menjadi pesan keras bahwa jabatan bukan sekadar kewenangan, melainkan juga tanggung jawab. Ketika pengamanan dipertanyakan, pimpinan tidak cukup hanya memberikan penjelasan normatif. Fakta harus dibuka dan tanggung jawab harus ditegakkan.
Widodo turut mendesak agar dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan wartawan diusut secara profesional. Ia meminta bukti-bukti diamankan, saksi diperiksa, dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sementara itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Artinya, menyampaikan kritik bukan tindakan yang dengan sendirinya membenarkan penggunaan kekerasan. Aparat maupun pihak lain tetap harus bertindak dalam koridor hukum.
Hukum jangan tajam kepada mahasiswa, tetapi tumpul kepada mereka yang diduga melakukan kekerasan. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tanpa melihat atribut organisasi, kekuatan massa, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.









Komentar