Ironisnya, keempat dosen tersebut saat ini sedang menduduki jabatan struktural di Unbara. Yakni YD menjabat Wakil Rektor I Unbara. AZ Kepala Bagian Kemahasiswaan Unbara. RS menjabat Wakil Dekan I FISIP Unbara dan SI menjabat Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Unbara.
Sedangkan Unbara sendiri diketahui berada di bawah naungan Yayasan milik Pemkab OKU, yakni Yayasan Pendidikan Sebimbing Sekundang (YPSS).
“Mereka berempat telah berafiliasi menjadi Tim Pemenangan Paslon nomor urut dua. Ini dibuktikan dengan SK Tim Pemenangan Bertaji yang ditandatangani Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri selaku paslon nomor urut dua,” beber Arif.
Menurut Arif, ini sudah jelas bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur di dalam Permendikbud Ristek RI Nomor 44 tahun 2024, tentang profesi, karir, dan penghasilan dosen. Khususnya pada bagian keenam kode etik dosen pasal 23 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5).
Dan juga, sambung dia, menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 18 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan YPSS, khususnya pada pasal 1 angka 4, pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal 3.
Komentar