Arif menyatakan, selain melanggar peraturan perundang-undangan, keterlibatan orang-orang tersebut juga menyalahi etika dan profesionalitas.
Pihaknya berharap, laporan ini dapat segera diproses Bawaslu OKU dalam upaya memastikan jalannya Pilkada berlangsung secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Anggi Yumartha, sangat menyayangkan jika dosen bahkan pejabat struktural Unbara terlibat politik praktis.
Terlebih lagi, apabila dalam kesepakatannya sudah ada deal-deal atau apa yang nanti akan didapatkan akademisi tersebut apabila calon yang didukung menang.
“Kalau dalam bahasa saya adalah melukai perguruan tinggi. Karena terlibat dalam politik praktis dan berafiliasi. Menurut saya, ini sangat kurang pas,” ujarnya.
Apalagi tambah Anggi, dikhawatirkan akan memanfaatkan mahasiswa untuk melancarkan aksi politik praktisnya. Semisal, menggiring mahasiswa dalam memuluskan kemenangan Paslon yang didukungnya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Komentar