oleh

Pak Gubernur, Mobil Batubara Masih Lewat Jalan Umum

Disinggung apakah truk muatan Batubara melintas di jalan umum apakah sudah mempunyai izin dari Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten PALI. Iya belum mengetahui persis.

“Dulu Dishub PALI dan Dishub Provinsi pernah survei jalan itu. Mengenai izin dari Dishub Provinsi belum tahu, sedang dari Dishub Kabupaten PALI bersifat menunggu Dishub Provinsi mengenai izin, nanti kami akan koordinasi dengan Dishub Provinsi, ” jelas Slamet.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sumsel mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, aturan sudah mulai diberlakukan.

Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar menyebut pasca dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.(Ari)

Baca Juga :  Mobil Dinas Mewah Bupati PALI Tuai Kritik

Komentar