“Mereka (Partai Gelora,red), tidak menyampaikan LADK. Maka sesuai dengan peraturan, pencaleg-an Partai Gelora di OKU ini dibatalkan,” beber Jaka.
Berkenaan dengan itu, maka untuk perolehan suara, baik suara parpol maupun Calegnya pada Tingkat Kabupaten OKU, dinyatakan tidak sah.
“Kasus Gelora ini untuk di OKU saja. Tapi sesungguhnya beberapa partai di Indonesia bagian wilayah lainnya, juga banyak yang terjadi seperti itu,” ungkapnya.
Ihwal tersebut, kata Jaka, sudah disampaikan ke Partai Gelora. Dan mereka pun sudah lama tahu. “Karena sesuai PKPU ini wajib diumumkan, maka nanti pengumumannya ditempel juga di KPPS,” ujarnya.
Sementara berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT), Partai Gelora di OKU memang hanya memasang satu orang Caleg. Satu caleg tersebut berlaga di daerah pemilihan tiga (dapil 3) Baturaja Barat, Lubuk Batang dan Lubuk Raja.
“Ya, Caleg Gelora di OKU ini hanya ada satu orang, di dapil 3,” demikian Jaka. (win)
Komentar