HARIANRAKYAT.CO.ID – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU ) kembali melakukan eksekusi pemutusan pelanggan yang menunggak bayaran selama 3 bulan, di beberapa titik wilayah OKU, Senin (14/03/2022 ).
“Iya ini sudah masuk bulan Ke 3 kita melakukan eksekusi pemutusan dari awal bulan Januari yang lalu, kita dibentuk 8 tim eksekusi. Masing-masing mengeksekusi sebanyak 290 pelanggan khusus wilaya baturaja,” ungkap Direktur PDAM Tirta Raja OKU Abi Kusno melalui Kasubsi Humas PDAM, Elfanco.
Dikatakan Fanco, selama 3 bulan melakukan ekssekusi pemutusan pihak nya mengaku sudah lebih 100 pelanggan PDAM yang suda di putuskan.” Ya karna tidak adanya niat etikat baik bagi pelanggan yang menunggak rekening air selama 3 bulan, untuk sementara kita putuskan, kita datangi hampir setiap wilayah baturaja.” Katanya
Ditabahkan fanco, dari 100 lebih pelanggan yang di putuskan pihak nya mengatakan ada beberapa pelanggan yang kembali melakukan penyabungan ulang.
Komentar