“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan dan pengelolaan pasar yang bersih,” ujarnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum pedagang, Rahmat Hidayat, S.H., didampingi Harry Kurniawan, S.H. Ia menyebut aksi ini merupakan puncak kekecewaan pedagang yang sudah lama bersabar.
“Aksi ini sempat tertunda dua kali. Pedagang selalu berpikir positif. Tapi karena tak kunjung ada solusi, akhirnya mereka turun langsung,” jelasnya.
Rahmat menegaskan, pedagang tidak menolak aturan. Namun mereka keberatan dengan penerapan yang dinilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2022.
Menurutnya, dalam aturan tersebut sudah jelas mekanisme sanksi, mulai dari teguran hingga administratif. Namun di lapangan, tahapan itu disebut tidak dijalankan semestinya.
“Pedagang ini bukan baru. Ada yang sudah puluhan tahun berjualan. Mereka hanya minta keadilan,” tegasnya seraya mengingatkan pemerintah daerah agar terbuka terhadap kritik. (ep)









Komentar