Kondisi inilah yang membuat keluarga geram.
Bayu, paman korban, mempertanyakan keputusan guru pendamping yang menurut keterangan keluarga tidak segera membawa NA mendapatkan penanganan medis.
“Bagaimana mungkin seorang anak yang mengalami luka robek di kepala dibiarkan berada di dalam bioskop selama berjam-jam? Di mana tanggung jawab pendamping ketika anak didiknya mengalami kejadian seperti ini?” ungkap Bayu.
Menurut keluarga, pihak sekolah baru menghubungi mereka sekitar pukul 11.00 WIB, ketika keluarga datang menjemput korban.
Keluarga juga mengaku tidak mendapatkan pendampingan memadai dari pihak sekolah maupun keluarga terduga pelaku untuk membawa korban berobat.
Jika kronologi tersebut terbukti, persoalan ini bukan lagi sekadar insiden antarsiswa. Ada pertanyaan serius mengenai standar keselamatan, pengawasan, dan respons darurat dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan pendidikan.
PRAKTISI HUKUM: ADA TIGA ASPEK YANG HARUS DIUSUT
Praktisi hukum sekaligus pengacara, Elsa Apriani, S.H., menilai peristiwa tersebut harus ditangani secara serius. Menurutnya, persoalan ini memiliki beberapa aspek pertanggungjawaban hukum yang perlu dipisahkan dan diperiksa.







![GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA[1]](https://harianrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/09/GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA1-750x450.jpg)
Komentar