Pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka pada korban harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan usia pelaku dan mekanisme peradilan anak apabila pelaku masih berstatus anak.
Kedua, dugaan kelalaian pengawasan dan pembiaran oleh guru pendamping maupun pihak sekolah.
Menurut Elsa, tanggung jawab pengawasan terhadap peserta didik tidak otomatis berakhir hanya karena kegiatan dilaksanakan di luar sekolah.
Ketentuan perlindungan anak, termasuk Pasal 54 UU Perlindungan Anak, perlu menjadi salah satu rujukan dalam menilai kewajiban perlindungan selama kegiatan berlangsung.
Apabila terbukti ada pihak yang mengetahui korban mengalami luka serius tetapi tidak segera memberikan pertolongan, aspek pertanggungjawaban hukumnya patut diperiksa.
Ketiga, dugaan pungutan Rp40.000 per siswa.
Menurutnya, dasar penyelenggaraan kegiatan, mekanisme pengumpulan uang, persetujuan orang tua, hingga penggunaan dana harus dibuka secara transparan.







![GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA[1]](https://harianrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/09/GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA1-750x450.jpg)
Komentar