Regulasi mengenai Komite Sekolah dan larangan pungutan yang tidak sesuai ketentuan perlu menjadi bahan pemeriksaan.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada permintaan maaf atau penyelesaian secara kekeluargaan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” demikian substansi pandangan hukum yang disampaikan Elsa.
BERKEDOK EDUKASI, SISWA BAYAR RP40 RIBU
Persoalan semakin melebar setelah muncul sorotan terhadap pungutan Rp40.000 per siswa untuk mengikuti kegiatan nonton bersama tersebut.
Koordinator Barisan Mahasiswa Anti Korupsi dan Integritas (BMAKI) Sumatera Selatan, Edo Saputra, menyoroti dasar pelaksanaan kegiatan yang disebut berkaitan dengan edukasi pencegahan kekerasan digital atau cyberbullying.
Kegiatan itu dikaitkan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Nomor 400.3.7.5/376/V/XV/2026 tertanggal 2 April 2026, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan OKU saat itu, Kadarisman, S.Ag., M.Si.
Surat tersebut merujuk pada Surat Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor B-514/M.KOMDIGI/HM.03.03/07/2025 serta melibatkan pihak ketiga, PT Dinamika Lestari Entertainment.







![GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA[1]](https://harianrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/09/GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA1-750x450.jpg)
Komentar