Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting masih menggantung.
Mulai dari kronologi penanganan korban, tanggung jawab guru pendamping, dasar pungutan Rp40.000 per siswa, hingga mekanisme kerja sama dengan pihak penyelenggara kegiatan.
Kasus ini membutuhkan penjelasan terbuka. Sebab, kegiatan pendidikan seharusnya memberikan rasa aman dan manfaat bagi siswa, bukan justru menyisakan luka dan persoalan yang harus ditanggung keluarga.
HARIANRAKYAT.CO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Dinas Pendidikan OKU, SMPN 2 OKU, pihak penyelenggara, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (FIZ)







![GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA[1]](https://harianrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/09/GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA1-750x450.jpg)
Komentar