Keenam tersangka Andianto (36), warga Desa Batomas, Kecamatan Belitang II (Kurir), Yushakiki (36), warga Desa Menanga Besar, Kecamatan Semendawai Barat sebagai pengedar, Makmur Samosir (37), warga Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Pandribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut sebagai bandar). Nata Alatas (35), warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III sebagai kurir, Aldi Perdiansyah (35), warga Merap Merah, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin sebagai pengedar. Alfian (40), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang sebagai pengedar.
“Status tersangka, satu orang bandar, dua kurir dan tiga pengedar,” tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun sampai paling lama pidana penjara seumur hidup. (zone)
Komentar