Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan asesor yang memiliki standar dari aspek penilaian keterampilan yang mengukur soft skill dan hard skill asesor, standar kepribadian, standar kemampuan kognitif, kecerdasan emosional dan integritas.
Proses asesmen psikotes dengan pihak ketiga inilah menjadi pedoman menentukan asesor penguji di LUKW PWI.
Firko berharap dengan berkontribusi di ruang baru sebagai Direktur UKW akan memberikan nilai manfaat kepada kemajuan pers di Indonesia. (Ril)
Komentar