“Jika berpendapat lain maka kami pun akan mengambil upaya langkah hukum lainnya sesuai dengan jalur Konstitusi yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Diketahui dalam percakapan yang viral di kalangan masyarakat OKU, bahwa Yudi Risandi sebagai Ketua Bawaslu OKU dengan terang memberikan arahan sekaligus perintah kepada Tobroni (Ketua Panwaslu Lengkiti) dan Ipan Jaya untuk mengamankan perolehan suara dari paslon nomor urut 2, di seluruh TPS wilayah Kecamatan Lengkiti.
Yudi juga memberikan sejumlah uang untuk Tobroni dan Ipan Jaya, serta menitipkan sejumlah uang untuk diberikan kepada para PKD dan PTPS yang berada di wilayah Kecamatan Lengkiti agar mereka juga turut ikut menjaga/mengamankan misi dimaksud.
Selain itu, diinstruksikan pula mengajak keluarga dari masing-masing untuk memilih paslon nomor urut 2 pada saat hari Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024.
Nah, viralnya rekaman suara Yudi Risandi ini tak hanya membikin marah masyarakat di Bumi Sebimbing Sekundang. Tapi juga menciderai proses demokrasi yang sedang berlangsung. (Win)
Komentar