
HARIANRAKYAT.CO.ID – Tiga mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode lalu (2018-2023), ‘disemprit’ oleh pimpinan Bawaslu yang menjabat saat ini (periode 2023-2028).
Pasalnya, ketiganya diduga belum mengembalikan mobil dinas yang menjadi kendaraan operasional
pasca berakhirnya masa tugas mereka terhitung sejak 19 Agustus 2023 lalu.
Tiga kendaraan tersebut yakni, Daihatsu Terios BG 1332 FZ, yang dipakai Dewantara Jaya.
Kemudian Nissan Xtrail BG 1151 FZ, dipakai Anggi Yumarta. Dan Toyota Rush BG 41 FZ, dipakai Yeyen Andrizal.
Kendaraan yang belum dikembalikan tersebut merupakan aset pinjampakai dari Pemkab OKU untuk penunjang mobilitas pimpinan Bawaslu OKU.
Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi SSos MSi, didampingi dua komisioner lainnya Feru SE dan Ahmad Kabul SH MH, menyebut pihaknya sudah dua kali mengirim surat kepada yang bersangkutan melalui lembaga (Bawaslu,red), untuk menyerahkan/ mengembalikan kendaraan tersebut.
Sambung dia, antara surat pertama dan surat yang kedua yang dikirimkan itu jedanya seminggu. Namun kedua surat itu tak kunjung digubris.
“Waktu surat itu dikirim, kami juga (Bawaslu,red) mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui telpon,” ujar Yudi diamini Feru dan Kabul.
Sementara itu, Feru menambahkan bahwa langkah berkirim surat tersebut merupakan upaya persuasif.
“Jika nanti surat ketiga dilayangkan, itu sudah lain cerita. Sudah bentuk eksekusi,” imbuhnya.
Lebih jauh dia menyampaikan, bahwa salah satu kendaraan tersebut kabarnya ada yang sudah dikembalikan. Tapi tidak ke Bawaslu dulu. Melainkan langsung ke Pemkab.
Namun kabar ini pun belum diketahui kebenarannya. Sebab pihak Sekretariat Bawaslu OKU sendiri sampai saat sekarang belum menerimanya.
“Kalau memang sudah dikembalikan, siapa yang menerimanya? Kan gitu. Harusnya kalau mau dikembalikan mestinya ke Bawaslu dulu, sebab pinjampakai itukan melalui lembaga. Dan kalau dikembalikan, juga melalui lembaga,” timpal Kabul.
Yang dikhawatirkan, tambah Kabul, mobil itu nanti disalahgunakan. “Saat ini kita tunggu i’tikad baik mereka,” tandasnya.
Terpisah, salah satu mantan anggota Bawaslu OKU Yeyen Andrizal, mengakui kendaraan dinas yang dipakainya selama ini telah dikembalikan ke Pemkab OKU.
“Mobil itu sudah saya kembalikan ke Pemda pada Juli 2023 lalu. Silakan cek ke bagian umum. Saya juga ada surat pengembaliannya,” ucapnya.
Sementara itu, Dewantara Jaya, selaku mantan Ketua Bawaslu OKU yang berhasil dihubungi wartawan portal ini membenarkan adanya kendaraan dinas dimaksud.
Bahkan dia mengakui sudah menerima surat dari Ketua Bawaslu yang sekarang perihal permintaan pengembalian kendaraan tersebut.
“Betul saya sudah bicara dengan ketua, dikasih waktu sepekan untuk kembalikan,” ujarnya.
Hanya saja kata Dewantara, mobil itu kondisinya sekarang dalam keadaan rusak dan berada di bengkel, di Palembang.
“Ya kalau mau ambil, silahkan saja ambil di bengkel. Mereka tinggal bayar biayanya saja disana. Karena terakhir saya pakai ke Palembang mobil itu rusak dan masuk bengkel,” katanya.
Sedangkan Anggi Yumarta, tidak bisa tersambung. Ini lantaran nomor hape yang bersangkutan yakni 08217660xxxx, ternyata sudah tidak aktif. (win/ zone)
Komentar