Pemanggilan daring tidak mengganggu kelancaran proses klarifikasi. Selama proses daring, jaringan berjalan lancar. Dan hasil pemeriksaan juga dituangkan dalam Berita Acara (BA).
“Ada recordnya saat kita klarifikasi. Tapi hasilnya bukan untuk publik,” cetusnya.
Bagaimana hasilnya? Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Bawaslu OKU memutuskan bahwa status laporan dengan nomor register 001/Reg/LP/PB/Kab/06.13/X/2024, tersebut tidak ditindaklanjuti.
Artinya, Bawaslu OKU menghentikan proses penanganan terhadap laporan tersebut. Karena setelah dilakukan proses klarifikasi terhadap pelapor, saksi, terlapor serta pihak terkait dan bukti yang ada, laporan dinyatakan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran pemilihan.
“Terkait laporan soal Ketua PMI, tidak terbukti. Karena yang bersangkutan mempunyai surat cuti,” demikian Yudi. (EP)
Komentar