Oleh karenanya, DKPP menyimpulkan bahwa Ahmad Kabul dan Feru terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
“Keputusan ini berlaku sejak dìbacakannya putusan,” ujar Ratnadewi Pettalolo.
Pihak pengadu Muhammad Aldy Mandaura kepada wartawan mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada DKPP RI yang telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
“Kita selaku pihak pelapor (pengadu) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP. Dìmana majelis hakim DKPP telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap perkara ini,” ujar Aldy Mandaura.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Ahmad Kabul dan Feru telah dìlaporkan ke DKPP RI oleh Muhammad Aldy Mandaura.
Laporan tercatat dengan nomor perkara 106-PKE-DKPP/V/2024. Bahwasnya Ahmad Kabul sebagai teradu 1 dan Feru teradu 2 dìduga terlibat kasus jual beli suara dengan caleg PAN, Mirsawati senilai Rp 1,34 M untuk 4000 suara lebih.
Semuanya terungkap dalam pemeriksaan sidang DKPP RI bertempat dì Palembang beberapa bulan lalu.
Komentar