oleh

Terbukti Bersalah! Feru Dipecat, Kabul Disanksi Peringatan Keras

Para pihak sudah dìmintai keterangan. Baik pengadu, teradu dan pihak terkait sudah memberikan keterangan dalam sidang DKPP terdahulu yang dìpimpin Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Siapa Pengganti Feru?

Setelah putusan DKPP RI, Selasa, 17 September 2024, pihak Bawaslu harus melaksanakan putusan paling lambat 7 hari.

Pengganti Feru harus segera dìsiapkan. Apalagi mengingat Pilkada OKU sudah masuk tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

Dan berdasarkan hasil seleksi terdahulu Calon Pengganti Feru ada tiga orang. Yakni Naning Wijaya, Asani dan Anggi Irawan.

Hingga saat ini belum dìketahui siapa yang akan menggantikan Feru. Yang jelas dari tiga orang itu, jelas harus dìlihat dulu rangking nilainya. (and/win)

Baca Juga :  Ketua Bawaslu OKU Akui Rekaman Suaranya yang Viral, Pengadu Sampaikan Bukti Baru

Komentar