“Pada pertengahan Januari 2025 hingga awal Februari ini, oknum masyarakat di tiga lokasi tersebut semakin massif melakukan gerakan pemanenan dan penjarahan TBS di lokasi yang mereka klaim sebagai lahan wilayah desa mereka,” terangnya.
Tidak hanya menjarah TBS, Mahmud mengatakan, oknum masyarakat tersebut juga melakukan aksi-aksi pendudukan dan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit yang saat ini secara sah dan legal dikelola oleh PT Perkebunan Mitra Ogan.
Aksi ini tentunya melanggar hukum dan akan diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang untuk ditindak tegas.
“Pendudukan oleh sekelompok warga tersebut bertujuan untuk menguasai lahan perkebunan, padahal lahan tersebut secara legalitas sudah clean and clear berstatus sebagai HGU yang dikelola oleh PT PMO hingga tahun 2032 dan 2035,” tegasnya.
Mahmud kemudian menjelaskan, upaya pengambilalihan lahan perkebunan PT PMO di Desa Bindu juga telah dilakukan sebelumnya melalui gugatan belasan warga ke pengadilan.
Namun, Pengadilan Negeri Baturaja melalui putusan No: 3/PDT.G/2020/PN Bta menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atas tanah seluas 73,5 Ha di Maling Pulih, Belukah Libah (eks afdeling IV) Air Anak Besak, Talang Bun, Ayah Gatar (afdeling III) Pematang Bekake, air Jauh (eks afdeling V).
Komentar