Nah, bagi YPN YESS, raihan suara tersebut adalah amanah yang dititipkan sebagian masyarakat, yang tentunya mengharapkan perbaikan dalam banyak hal di OKU. Namun pada akhirnya takdir Tuhan berkata lain.
“Oleh karena itu, kami mengajak para pendukung untuk terus berjuang sesuai dengan porsi dan ruang yang tersedia. Hal ini untuk menjaga daerah ini agar berjalan dengan baik,” pesannya lagi.
YPN YESS sendiri pada akhirnya menerima putusan MK tersebut. Karena itu menurutnya, sebagai bagian dari keadaban hukum.
Diketahui, berdasarkan laporan sidang perkara 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam PHPU Kabupaten OKU, bahwa permohonan Pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 1 (YPN TESS) tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya dan tidak beralasan secara hukum.
Kemudian bahwa permohonan pemohon adalah obscuur menurut termohon dan pihak terkait dapat diterima dan beralasan secara hukum dan diputuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (win)
Komentar