Kemudian, berdasarkan pengembangan dan hasil interogasi, ternyata Briptu Wahyu ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya sesama anggota Polres OKU, yakni Briptu Tri Okta Wijaya.
“Wahyu menyatakan bahwa BB tersebut didapat dari temannya di Polres OKU Briptu Tri. Kemudian tim bergegas ke kos-an Briptu Tri. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB sabu seberat 0,76 gram yang disimpan di kotak rokok,” ungkap Kapolres.
Tak berhenti sampai disitu, pihaknya sambung Kapolres, mengembangkan kasus tersebut dengan menggali keterangan dari yang bersangkutan.
Dan ternyata, Briptu Tri Okta Wijaya menyatakan bahwa BB sabu tersebut dia peroleh dari seniornya yakni Brigadir Hardianto.
Oknum polisi satu ini, menurut Kapolres, juga merupakan anggota Polres OKU yang sedang menjalani hukuman demosi (sanksi berupa penurunan jabatan atau pangkat). Dan yang bersangkutan merupakan anggota Polri pindahan dari Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
“Oknum Brigadir ini pindah ke Polres OKU sejak Desember 2023. Saat ini masih menjalankan hukuman demosi mutasi dari PALI. Karena banyak pelanggaran,” sebutnya.
Komentar