
HARIANRAKYAT.CO.ID – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam hal perang terhadap penyalahgunaan narkoba.
Ini berkaitan dengan telah diamankannya dua (2) oknum anggotanya (Briptu Wahyu Dwi Maulana dan Briptu Tri Okta Wijaya) di Satuan Samapta Polres OKU, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Polri komitmen dalam melaksanakan perang melawan narkoba. Maka, kepada dua oknum polisi tersebut saat ini sedang kami proses,” ujar AKBP Imam Zamroni, kepada portal ini Rabu (19/02/25) malam.
Kata dia, bahwa Briptu Wahyu Dwi Maulana dan Briptu Tri Okta Wijaya, akan menjalani dua proses penegakan hukum. Yakni, proses pidana dan proses pelanggaran etik profesi Polri.
Arti kata, keduanya tidak hanya bakal menjalani proses hukum acara pidana (ancaman kurungan penjara), keduanya juga terancam dipecat dari kedinasan.
Mengapa begitu? Dijelaskan Kapolres, ini karena Barang Bukti (BB) narkoba yang dimiliki kedua oknum polisi tersebut tidak semata-mata digunakan oleh pribadi.
Komentar