HARIANRAKYAT.CO.ID – Seorang gadis remaja atau Anak Baru Gede (ABG) berinisial YA (15), warga Kelurahan Bindung Langit, Kabupaten OKU, jadi korban perdagangan orang untuk pemuas nafsu lelaki hidung belang.
Terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nya, dua wanita muda berinisial SP (22), warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU; dan UP (24), warga Batumarta 5 Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kasus TPPO ini terungkap pada Minggu (3/11), sekitar pukul 18.00 WIB, oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU di kamar Hotel Ansara Nomor 21 di Jalan PT Semen, Kelurahan Sukajadi, Kabupaten OKU.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan inisial SP yang diduga telah melakukan TPPO terhadap seorang remaja perempuan inisial YA.
Modusnya, seorang pelanggan atau lelaki hidung belang datang dan memesan kepada tersangka SP di kos-kosan yang terletak di depan Trisakti untuk melakukan hubungan badan. Dari pemesanan tersebut disepakati harga senilai Rp 1 juta untuk sekali berhubungan badan.
Komentar