oleh

8 Badan Usaha Tunggak Iuran, BPJS Gandeng Kejari OKU

“Karena itulah, kita perlu berperan aktif bergotong-royong dalam mengoptimalkan pelaksanaan JKN-KIS melalui Bantuan Hukum Non Litigasi. Keterlibatan Kejaksaan akan menguatkan BPJS dalam penertiban pembayaran tunggakan iuran oleh pelaku usaha,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat, menegaskan pihaknya sudah melakukan tugas pokok dan fungsinya, dengan memberikan pendapat hukum/ bantuan hukum terkait permasalahan hukum dan optimalisasi program JKN sesuai dengan pelaksanaan dari Inpres No. 1 Tahun 2022.

“Harapan kami dengan terjalinnya kerjasama atau sinergitas antara BPJS Kancab Prabumulih dan Kejari OKU serta beberapa OPD dan Polres OKU terhadap kegiatan optimalisasi dari program JKN, adalah tercapainya pemahaman yang sama serta sosialisasi program JKN dalam mendukung tiga aspek penting. Yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan pelayanan,” katanya.

Baca Juga :  KPK Panggil Sejumlah Anggota DPRD OKU ?

Diharapkan pula, sambung dia, program ini bisa berjalan baik dengan didukung oleh kepatuhan dari para pelaku usaha untuk membayar iuran tersebut.

Komentar