
HARIANRAKYAT.CO.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi, Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Polda Jambi, kembali menunjukkan komitmennya dalam perang terhadap narkotika.
Pada Jumat malam (25/7/2025), tim Reskrim Polsek berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas WKS KM. 16 RT 32. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berinisial TAP (25 tahun) berhasil diamankan.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara profesional dengan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas (BKTM) dan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran sabu.
Diantaranya: 5 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 24,28 gram, 1 timbangan digital, 1 unit HP Vivo warna biru, 1 alat hisap sabu (bong), 2 wadah plastik warna hijau dan hitam, 1 kotak hitam, dan sejumlah plastik klip kosong.
Komentar